PANIPI,ID, BOLTIM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 14.00 WITA, berlangsung panas. Rapat yang membahas isu penambangan ilegal oleh PT. Kutai Surya Mining (KSM) di hutan Garini ini dihadiri oleh berbagai pihak, namun menyisakan kekecewaan akibat absennya PT. KSM dan minimnya kehadiran perwakilan Polres Boltim.
Hadir dalam rapat ini perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), serta Masyarakat Buyat Bersatu yang diwakili oleh Wira Suma dan Alpian Lasabuda. Perwakilan PT. Boltim Prima Nusa (BTPR) juga turut hadir. Dari DPRD Boltim, anggota yang hadir meliputi Rahman Salehe, Medy Lensun, Sadikin Bachri Mamonto, Alambri Matiala, Abdul Kader Bachmid, Reevy Lengkong, dan Richi Hadji Ali. Namun, PT. KSM selaku pihak yang menjadi sorotan utama tidak menghadiri undangan, sementara dari Polres Boltim hanya diwakili oleh Kepala Satuan (Kasat), tanpa kehadiran Kapolres.
Masyarakat Buyat Pertanyakan
Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat Buyat Bersatu menyoroti kurangnya transparansi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara terkait aktivitas PT. KSM. Dalam rapat, Dinas Kehutanan hanya menjelaskan soal Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi terkesan menghindar ketika ditanya mengenai pembabatan hutan oleh KSM dan sanksi yang seharusnya diberikan.
“Kami kecewa karena Dinas Kehutanan tidak memberikan jawaban yang jelas. Ini soal hutan kami, lingkungan kami, tapi mereka seolah menutup-nutupi,” ungkap Wira Suma, perwakilan masyarakat.
Isu lain yang memanaskan suasana adalah sikap kepolisian yang dinilai kurang tegas terhadap PT. KSM, yang disebut sebagai perusahaan ilegal. Masyarakat bahkan mengungkap adanya isu bahwa sejumlah petugas kepolisian terlihat menjaga lokasi kamp KSM di hutan Garini. “Kalau KSM ilegal, kenapa ada oknum polisi yang malah terlihat di lokasi? Ini membingungkan kami,” tegas Alpian Lasabuda, disambut dukungan peserta rapat.
Keputusan RDPU: Penghentian Kegiatan KSM dan Pembentukan Tim Terpadu
Setelah diskusi yang berlangsung tegang, RDPU menghasilkan dua keputusan penting:
1.Penghentian sementara segala kegiatan PT. KSM di wilayah tersebut hingga ada kejelasan hukum.
2.Pembentukan Tim Terpadu yang diinisiasi DPRD Boltim untuk menelusuri dan memverifikasi permasalahan ini secara menyeluruh.
“DPRD Boltim berkomitmen untuk mengawal isu ini sampai tuntas. Tim Terpadu akan segera dibentuk untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan,” ujar Rahman Salehe, salah satu anggota DPRD yang hadir.
Langkah ke Depan
RDPU ini menjadi titik awal bagi masyarakat Boltim untuk menuntut keadilan dan perlindungan lingkungan. Absennya PT. KSM dan minimnya keterlibatan Polres Boltim dalam rapat ini memicu pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum. Masyarakat Buyat Bersatu berharap Tim Terpadu dapat bekerja secara transparan dan melibatkan mereka dalam setiap langkah penyelesaian.
Rapat ini menegaskan bahwa isu penambangan ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Publik kini menanti tindakan nyata dari DPRD Boltim dan pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.